Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Terancam Digusur Polda Metro Jaya, Warga Kapuk poglar Kembali Datangi Balaikota
MEDIALOKAL.CO - 8 Februari 2018 warga Kapuk Poglar RT 7/ RW 4 terancam dieksekusi lahannya oleh Polda Metro Jaya. Atas ancaman tersebut, warga mendatangi Balaikota untuk mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aksi yang dilakukan oleh warga sudah sebanyak 2 kali, Namun dalam kedua kesempatan tersebut, Anies-Sandi menolak menemui warga. Anies diwakili oleh timnya bahkan mengatakan persoalan warga Kapuk Poglar bukan merupakan kewenangannya.
Sikap Pemprov DKI Jakarta tersebut tentu bertolak belakang dengan kewenangan yang dimilikinya. Berdasarkan UU 39/1999 dan UU 11/2005, Pemprov DKI Jakarta selaku pemerintah daerah berkewajiban untuk menjamin hak atas tempat tinggal yang layak bagi warganya dan juga menjamin tidak ada penggusuran paksa kepada warganya, sebagaimana dinyatakan juga oleh Anies-Sandi dalam janji politiknya. Pemprov juga diberikan kewenangan oleh peraturan daerah sebagai salah satu pihak yang berhak melakukan eksekusi lahan selain Pengadilan.
Rencana Polda Metro Jaya untuk menggusur warga didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Polda yang terbit di wilayah pemukiman warga. Warga sendiri telah menghuni lahan tersebut sejak 1982 sebelum terbit SHP tersebut. Hingga terbit peringatan tersebut, belum pernah ada musyawarah antara Polda dan warga. Bahkan saat ini, terhadap 125 warga telah dilakukan pemanggilan oleh Polda atas dugaan melakukan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin yang berhak. Jika penggusuran tersebut jadi dilakukan, sebanyak 166 kepala keluarga dan 641 jiwa yang menduduki lahan tersebut terancam kehilangan tempat tinggal.
Komite Tolak Penggusuran (KTP) Kapuk Poglar
Forum Warga Kapuk Poglar, LBH-Jakarta, LMND, FMN, GMNI-Jakarta Selatan, AKMI, FN, PMII-Unas, SERUNI, SPJ, GSBI, AGRA, KABAR BUMI. (Rilis)


Berita Lainnya
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Kolaborasi YBM, PIKK, dan Srikandi PLN UIP3B Sumatera Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Perkuat Pelayanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan
Keterbatasan APBD, Pemkab Rohil dan Karmila Sari Lobi Pemerintah Pusat
Dua Kader GMNI Inhil Resmi Dikukuhkan sebagai DPP GMNI Periode 2025–2028
PLN Berhasil Operasikan Jalur 2 Transmisi Pangkalan Brandan-Langsa, Pasokan Listrik Ke Aceh Makin Andal
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Kolaborasi YBM, PIKK, dan Srikandi PLN UIP3B Sumatera Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh